Secara
harfiah upacara adat kematian dan pemakaman di Tana Toraja oleh masyarakat
Toraja disebut dengan Aluk Rambu Solo’, terdiri atas tiga kata, yakni aluk atau
aturan, rambu atau asap/sina, solo’ atau turun. Berdasarkan arti itu, maka
pengertian aluk rambu solo’ adalah upacara yang dilaksanakan pada waktu sinar
matahari mulai terbenam atau turun.
Bagi
keluarga yang ditinggalkan, upacara ini wajib melakukan sebuah pesta sebagai tanda penghormatan
terakhir pada mendiang yang telah pergi.Setelah melewati serangkaian acara, si mendiang di usung menggunakan Tongkonan
(sejenis rumah adat khas Toraja) menuju makam yang berada di tebing-tebing
dalam goa. Nama makamnya adalah pekuburan Londa.
Kepercayaan
ini lahir dari suatu kepercayaan yang bersumber dari aluk pitung sa’bu pitu
ratu pitungpulu pitu atau aturan 7777. Aturan itu dianggap oleh masyarakat
Toraja sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam
hubungannya dengan pemujaan kepada arwah leluhur.
Dalam pelaksanaan aluk
rambu solo’ terdapat azas pemujaan dan persembahan, meliputi tiga bentuk pokok,
yakni:
·
Aluk simuane tallang silau’ eran atau aturan upacara adat yang
berpasangan dan bertingkat-tingkat.
·
lesoan aluk atau petiran aluk yaitu proses dan keteentuan upacara
dalam aluk tudolo.
·
pantiti’ atau pa’kiki dan pesung, yaitu bahagian daging kurban
yang khusus disajikan persembahan.
Upacara-upacara yang
dilakukan dalam masyarakat Toraja, harus sesuai dengan aturan dan tingkatan
yang seharusnya. Aturan berupa tahapan-tahapan itu tidak boleh saling
mendahului, baik dalam pelaksanaan upacara tingkat tinggi maupun upacara
tingkat rendah. Upacara itu harus dilakukan sesuai sesuai proses upacara yang
disebut patiran aluk (potongan agama).
Patiran aluk itu dalam
masyarakat Toraja, nampak berdasarkan kondisi daerah adatnya. Dan kemudian
terbagi kedalam beberapa daerah adat, yakni:
1.
Daerah adat bagian timur dinamakan padang diambei (daerah adat
pekamberan), melaksanakan aluk 7777 dengan satu dsar lesoan aluk yaitu lesoan
aluk padang diambei yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangayoka (dua
ekor kerbau).
2. Daerah adat bagian tengah dinamakan padang dipuangngi melaksanakan
aluk 7777 dengan satu lesoan atau dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang
dipuangngi yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sereala (24 ekor
kerbau).
3. Daerah adat bagian barat dinamakan padang dima’dikai melaksanakan
aluk 7777 dengan satu dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang dima’dikai
yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangua banning (satu ekor kerbau).
Dari ketiga pembagian
daerah diatas, nampak daerah bagian tengah yang memotong kerbau banyak bila
melaksanakan aluk rambu solo’, disebabkan didaerah ini dihuni oleh
golongan-golongan ningrat orang Toraja. Yang unik dari
upacara rambu solo adalah pembuatan boneka kayu yang dibuat sangat mirip dengan
yang meninggal dan diletakkan di tebing. Konon katanya, wajah boneka itu kian
hari kian mirip sama yang meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar