Tampilkan postingan dengan label Wisata Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wisata Budaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2012

Upacara Adat Accera Kalompoang


Accera Kalompoang merupakan upacara adat untuk membersihkan benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum Balla Lompoa. Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan dan  penimbangan salokoa (mahkota) yang dibuat pada abad ke-14. Mahkota ini  pertama kali dipakai oleh Raja Gowa, I Tumanurunga, yang kemudian disimbolkan  dalam pelantikan Raja- Raja Gowa berikutnya. Upacara adat Accera Kalompoang digelar  sekali setahun, yakni setiap usai shalat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah di  Museum Balla Lompoa di Jl. Sultan Hasanuddin No. 48 Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Adapun benda-benda pusaka kerajaan Gowa yang dibersihkan (Allangiri Kalompoang) adalah:
1. Pannyanggayya. Tombak yang terbuat dari rotan dan berambut ekor kuda dengan panjang 2,22 cm dipakai pada upacara khusus kerajaan
2. Lasippo. Benda kerajaan yang berbentuk parang dari besi tua. Senjata sakti ini dipergunakan oleh raja sebagai pertanda untuk mendatangi suatu tempat yang akan dikunjungi, panjangnya 62 cm, lebar 6 cm
3. Tataparang. Sejenis keris emas, pakai permata dan besi tua sebagai pelengkapnya. Dipakai dalam upacara kerajaan, beratnya 986,5 gram, panjang 51 cm dan lebar 13 cm
4. Salokoa. Mahkota kerajaan terbuat dari emas murni dengan hiasan beberapa butir permata dan berlian (jumlah 250 butir), bergaris tengah 30 cm, berat 1.768 gram. Bentuknya menyerupai kerucut bunga teratai yang memiliki lima helai kelopak daun. Salokoa merupakan mahkota raja, dikenakan saat pelantikan Raja Gowa; sebagai syarat mutlak dan sahnya sebuah pelantikan yang sakral. Mahkota ini dipercaya berasal dari Raja Gowa pertama, yakni Tumanurunga di abad 13.


Selain itu masih ada sejumlah benda pusaka lainnya yang ikut dibersihkan, di antaranya
1.Sudanga. Sebuah Kalewang yang dipercaya memiliki kesaktian
2.Ponto Janga-Jangayya. Gelang yang terbuat dari emas murni dengan berat 985,5 gram, bentuknya serupa naga yang melingkar, jumlah 4 buah
3.Kolara’. Rantai kerajaan yang terbuat dari emas murni, menjadi atribut raja yang berkuasa, seberat 2.182 gram
4.Bangkara’ Ta'roe. Anting-anting yang terbuat dari emas murni seberat 287 gram
5.Kancing Gaukang. Anak kancing sebanyak 4 buah, yang terbuat dari emas murni seberat 277 gram
6.Tobo Kaluku. Kalung yang terbuat dari emas murni pemberian dari Kerajaan Sulu Philipina Selatan (Manila) pada abad XVI
7.Mata tombak, cincin emas, parang panjang, penning emas pemberian dari kerajaan Inggris serta medali emas pemberian dari kerajaan Belanda.

Upacara Adat Rambu Solo

Secara harfiah upacara adat kematian dan pemakaman di Tana Toraja oleh masyarakat Toraja disebut dengan Aluk Rambu Solo’, terdiri atas tiga kata, yakni aluk atau aturan, rambu atau asap/sina, solo’ atau turun. Berdasarkan arti itu, maka pengertian aluk rambu solo’ adalah upacara yang dilaksanakan pada waktu sinar matahari mulai terbenam atau turun.


Bagi keluarga yang ditinggalkan, upacara ini wajib melakukan  sebuah pesta sebagai tanda penghormatan terakhir pada mendiang yang telah pergi.Setelah melewati serangkaian acara, si mendiang di usung menggunakan Tongkonan (sejenis rumah adat khas Toraja) menuju makam yang berada di tebing-tebing dalam goa. Nama makamnya adalah pekuburan Londa.

Kepercayaan ini lahir dari suatu kepercayaan yang bersumber dari aluk pitung sa’bu pitu ratu pitungpulu pitu atau aturan 7777. Aturan itu dianggap oleh masyarakat Toraja sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungannya dengan pemujaan kepada arwah leluhur.


Dalam pelaksanaan aluk rambu solo’ terdapat azas pemujaan dan persembahan, meliputi tiga bentuk pokok, yakni:
·         Aluk simuane tallang silau’ eran atau aturan upacara adat yang berpasangan dan bertingkat-tingkat. 
·         lesoan aluk atau petiran aluk yaitu proses dan keteentuan upacara dalam aluk tudolo. 
·         pantiti’ atau pa’kiki dan pesung, yaitu bahagian daging kurban yang khusus disajikan persembahan.

Upacara-upacara yang dilakukan dalam masyarakat Toraja, harus sesuai dengan aturan dan tingkatan yang seharusnya. Aturan berupa tahapan-tahapan itu tidak boleh saling mendahului, baik dalam pelaksanaan upacara tingkat tinggi maupun upacara tingkat rendah. Upacara itu harus dilakukan sesuai sesuai proses upacara yang disebut patiran aluk (potongan agama).


Patiran aluk itu dalam masyarakat Toraja, nampak berdasarkan kondisi daerah adatnya. Dan kemudian terbagi kedalam beberapa daerah adat, yakni:
1.      Daerah adat bagian timur dinamakan padang diambei (daerah adat pekamberan), melaksanakan aluk 7777 dengan satu dsar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang diambei yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangayoka (dua ekor kerbau). 
2.     Daerah adat bagian tengah dinamakan padang dipuangngi melaksanakan aluk 7777 dengan satu lesoan atau dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang dipuangngi yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sereala (24 ekor kerbau). 
3.   Daerah adat bagian barat dinamakan padang dima’dikai melaksanakan aluk 7777 dengan satu dasar lesoan aluk yaitu lesoan aluk padang dima’dikai yang berdasarkan tananan bua’ pemala tedong sangua banning (satu ekor kerbau).
Dari ketiga pembagian daerah diatas, nampak daerah bagian tengah yang memotong kerbau banyak bila melaksanakan aluk rambu solo’, disebabkan didaerah ini dihuni oleh golongan-golongan ningrat orang Toraja. Yang unik dari upacara rambu solo adalah pembuatan boneka kayu yang dibuat sangat mirip dengan yang meninggal dan diletakkan di tebing. Konon katanya, wajah boneka itu kian hari kian mirip sama yang meninggal.